Keprihatinan Atas Deforestasi Riau, BRIN dan UPTT Siapkan Bukit Pantian Ragi Sebagai Areal Preservasi Berbasis Masyarakat 

Sabtu, 11 Juli 2026

Jakarta - Upaya menyelamatkan sisa hutan tropis Sumatra di provinsi Riau memasuki babak baru. Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UPTT) dikota Bangkinang - Riau, bekerja sama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyiapkan Bukit Pantian Ragi dan sekitarnya seluas 2.139 ha sebagai areal preservasi berbasis masyarakat, sebuah skema konservasi baru yang diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2024.

Inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap laju deforestasi hutan di Riau yang memicu banjir, konflik satwa liar, serta kebakaran hutan. Kawasan yang diusulkan merupakan sisa hutan tropis Sumatra (remnant forest) yang masih bertahan disekitar kampus UPTT. Area preservasi jika didesain dalam jejaring ekosistem yang saling terkoneksi maka akan mendukung kelestarian Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatra (UNESCO Tropical Rainforest Herritage Of Sumatra) yang dari tahun ke tahun terus mengalami tekanan dan ancaman antropogenik.

Peneliti ahli utama pusat riset ekologi Prof Hendra Gunawan menjelaskan, bahwa areal preservasi merupakan terobosan penting dalam kebijakan konservasi Indonesia.

"Bayangkan sekitar, 60-70,% keanekaragaman hayati Indonesia berada diluar kawasan konservasi, namun selama ini perlindungannya masih terbatas. Aturan baru ini membuka peluang untuk melindungi area bernilai konservasi tinggi diluar kawasan suaka alam dan pelestarian alam,"ujar Hendra saat memberikan memberikan arahan teknis di UPTT, Sabtu 4/7/2026.

Menurutnya, areal preservasi dapat diterapkan pada hutan lindung, hutan produksi, hingga area penggunaan lain yang memiliki nilai konservasi tinggi. Bentuknya pun beragam mulai dari koridor ekologis, daerah penyangga hingga kawasan yang dikelola masyarakat berdasarkan kearifan lokal.

Hendra menegaskan, bahwa tujuan konservasi tidak hanya melindungi flora dan fauna, tetapi juga menjaga fungsi penyangga kehidupan serta menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan.

"Kawasan area preservasi sangat penting berpotensi menjadi koridor bagi satwa-satwa endemik yang ternama, seperti Harimau Sumatra, Beruang Madu, dan Beruk Sumatra, sekaligus menjaga daerah tangkapan air yang mengalir ke sungai Kampar,"jelasnya.

Dalam paparannya, Hendra juga membeberkan tahapan pembentukan areal preservasi yang harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pembentukan tim, survei lapangan, analisis data, hingga penilaian kelayakan kawasan.

Suatu kawasan katanya, harus berada diluar kawasan konservasi, memiliki batas geografis yang jelas, mendapat dukungan pemilik hak, serta memenuhi kriteria ekologi dan sosial tertentu. Setelah ditetapkan, pengelolaan areal preservasi perlu dilakukan secara adaptif dan berkelanjutan melalui zonasi kawasan, pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan ekologi dan sosial secara berkala.

"Setidaknya harus memenuhi dua dari empat kriteria ekologi, seperti keanekaragaman hayati tinggi atau ekosistem unik, dan satu dari tiga kriteria sosial,"jelasnya seraya mencontohkan proses analisis kelayakan yang terukur, dan sesi kedua, ia menambahkan bahwa setelah ditetapkan, pengelolaan areal ini harus adaptif dan berkelanjutan, dengan zonasi program pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan ekologi dan sosial secara berkala.

"Kunci keberhasilannya adalah kolaborasi multipihak, pendanaan yang berkelanjutan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat maupun lokal. Konservasi harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan alam dan kesejahteraan rakyat,"pungkas Hendra.

Melalui pendampingan BRIN, UPTT berharap Bukit Pantian Ragi dapat menjadi contoh pengembangan areal preservasi berbasis masyarakat di Sumatra, sekaligus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati diluar kawasan konservasi formal. (ugi/rano)